RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya

Rabu, 09 November 2022 - 18:24 WIB
loading...
RUU KUHP Berkurang Jadi...
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (9/11/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Rabu (9/11/2022). Draf tersebut merupakan hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR.

“Kami telah mengadakan dialog publik di 11 kota. Mulai dari Medan 20 September dan kemudian yang terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober. Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini diawali dengan kickoff pada tanggal 23 Agustus 2022,” ujar Wamenkumham dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Pria yang akrab disapa Eddie ini menjelaskan terjadi perubahan dalam draf RKUHP tanggal 6 Juli 2022 yang terdapat 632 pasal dan pada draf terakhir hari ini ada 629 pasal, yang kemudian diralat menjadi 627 pasal.

“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 629 pasal (kemudian diralat 627 pasal),” terangnya.

Dia memaparkan dalam RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan melalui dialog publik di 11 kota. Masukan-masukan tersebut dia bagi menjadi 4 besar.

Eddie menguraikan pertama reformulasi, menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian mengubah frasa “pemerintah yang sah”, menjadi “pemerintah”, dan mengubah Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik,” urai Eddie.

Kedua penambahan. Eddie memaparkan pihaknya menambahkan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dan di dalam Pasal 4 UU a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepaling bahwa termasuk di dalam KUHP menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, ada penambahan mengenai tindak pidana kekerasan seksual,” paparnya.

Ketiga, penghapusan. Dia melanjutkan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk kemarin yang terakhir mengenai tindak pidana dua pasal di bidang lingkungan hidup. Pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa.

Terakhir, adalah reposisi. Ini adalah tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Oleh karena itu, kata Eddie melanjutkan, kemenkumham akan menyerahkan 2 naskah. Yang satu adalah naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Kedua, matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik. Matriks ini sangat singkat, hanya berisi 3 kolom yaitu RKUHP 4 Juli, kemudian RKUHP 9 November dan keterangan.

“Keterangan di sini kami memasukan antara lain dari mana usulan ini berasal. Ini untuk memperlihatkan pemerintah dan DPR betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dengan perubahan dan berbagai hal yang tadi kami sampaikan,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)