DPR Diminta Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyusul maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia.
Sebelumnya juga terjadi kebocoran data 91 juta pengguna Tokopedia dan data pribadi pasien Covid-19, baru-baru ini insiden kebocoran data pribadi juga menimpa penggiat media sosial Denny Siregar. "Kasus bocornya data pribadi ini semacam penyakit kambuhan yang menimpa banyak warga negara Indonesia. Belum lama ini kita dikagetkan dengan kebocoran data Tokopedia, lalu data pasien covid-19, sekarang kita kembali dikejutkan dengan penyebaran data pribadi milik Bang Denny Siregar. Ini menjadi bukti pentingnya perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP, “ ujar Juru Bicara PSI, Sigit Widodo, di Jakarta, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: 12 Substansi RUU Perlindungan Data Pribadi)
Kebocoran data pribadi yang menimpa siapapun warga negara Indonesia merupakan kejahatan serius. Sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-undang yang melindungi keamanan data pribadi warganya. Dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-undang, menurut Sigit, perusahaan yang mengumpulkan data pribadi akan lebih serius lagi menjaga keamanan data pelanggannya. "Jika teledor, perusahaan tersebut bisa dipidana, dan tentu saja orang atau pemilik akun media sosial yang menyebarkannya juga akan turut dipidana," ujarnya. (Baca juga: Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak)
Data pribadi Denny Siregar sebelumnya disebarkan oleh akun Twitter anonim @Opposite6891. Akun dengan pengikut 43.000 ini dalam posting dua hari silam menyebarkan data pribadi yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, hingga data teknis terkait perangkat ponsel, seperti IMEI, sistem operasi, hingga OS, dan jenis kartu SIM yang digunakan. Menurut Sigit, data pribadi ini kemungkinan besar diperoleh dari operator ponsel yang digunakan Denny. "Bisa dari hasil peretasan atau dari penyedia layanan yang mendapat akses dari operator," ujar Sigit. (Baca juga: Data Pribadi Bocor, Denny Siregar Minta Penjelasan Seluler Ini)
Lebih lanjut Sigit menegaskan, Telkomsel sebagai operator harus bertanggung jawab terhadap kebocoran data tersebut. "Jangan hanya berkilah secara normatif dengan mengatakan sudah memiliki ISO 27001. Kebocoran data ini membuktikan, prosedur keamanan Telkomsel yang disertifikasi dengan ISO 27001 itu tidak berhasil melindungi data pelanggannya," ujar Sigit.
Sebelumnya juga terjadi kebocoran data 91 juta pengguna Tokopedia dan data pribadi pasien Covid-19, baru-baru ini insiden kebocoran data pribadi juga menimpa penggiat media sosial Denny Siregar. "Kasus bocornya data pribadi ini semacam penyakit kambuhan yang menimpa banyak warga negara Indonesia. Belum lama ini kita dikagetkan dengan kebocoran data Tokopedia, lalu data pasien covid-19, sekarang kita kembali dikejutkan dengan penyebaran data pribadi milik Bang Denny Siregar. Ini menjadi bukti pentingnya perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP, “ ujar Juru Bicara PSI, Sigit Widodo, di Jakarta, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: 12 Substansi RUU Perlindungan Data Pribadi)
Kebocoran data pribadi yang menimpa siapapun warga negara Indonesia merupakan kejahatan serius. Sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-undang yang melindungi keamanan data pribadi warganya. Dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-undang, menurut Sigit, perusahaan yang mengumpulkan data pribadi akan lebih serius lagi menjaga keamanan data pelanggannya. "Jika teledor, perusahaan tersebut bisa dipidana, dan tentu saja orang atau pemilik akun media sosial yang menyebarkannya juga akan turut dipidana," ujarnya. (Baca juga: Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak)
Data pribadi Denny Siregar sebelumnya disebarkan oleh akun Twitter anonim @Opposite6891. Akun dengan pengikut 43.000 ini dalam posting dua hari silam menyebarkan data pribadi yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, hingga data teknis terkait perangkat ponsel, seperti IMEI, sistem operasi, hingga OS, dan jenis kartu SIM yang digunakan. Menurut Sigit, data pribadi ini kemungkinan besar diperoleh dari operator ponsel yang digunakan Denny. "Bisa dari hasil peretasan atau dari penyedia layanan yang mendapat akses dari operator," ujar Sigit. (Baca juga: Data Pribadi Bocor, Denny Siregar Minta Penjelasan Seluler Ini)
Lebih lanjut Sigit menegaskan, Telkomsel sebagai operator harus bertanggung jawab terhadap kebocoran data tersebut. "Jangan hanya berkilah secara normatif dengan mengatakan sudah memiliki ISO 27001. Kebocoran data ini membuktikan, prosedur keamanan Telkomsel yang disertifikasi dengan ISO 27001 itu tidak berhasil melindungi data pelanggannya," ujar Sigit.
(cip)