Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Ada Menko Luhut

Rabu, 09 November 2022 - 11:12 WIB
loading...
Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 117/2022 tentang pembentukan tim koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang hingga Kawasan Hutan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan , izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan. Pembentukan tim dilakukan lewat Peraturan Presiden Nomor 127/2022.

"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian," dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (9/11/2022).

Ketidaksesuaian dijelaskan sebagai kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Tim Koordinasi tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Tim Koordinasi tersebut juga memiliki anggota antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Menteri Komunikasi dan Informatika; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Kepala Badan Informasi Geospasial.

Tim Koordinasi tersebut memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian. Lalu memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.



Selain itu, memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. P rioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan berdasarkan jenis/tipologi, dampak penting Ketidaksesuaian; luasan Ketidaksesuaian; lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau kebijakan nasiond yang bersifat strategis.

Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) ditetapkan. PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian / lembaga; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Prancis...
5 Fakta Menarik Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
4 Tim Lolos Perempat...
4 Tim Lolos Perempat Final Euro 2024, Ada Jerman dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved