Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 April 2022.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.
Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri terkait dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
Pasal 17
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam hal Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan atau masyarakat terkait.
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional.
Pada Pasal 19, Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang pengelolaan Sumber Daya Air. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 April 2022.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.
Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri terkait dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
Pasal 17
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam hal Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan atau masyarakat terkait.
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional.
Pada Pasal 19, Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang pengelolaan Sumber Daya Air. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(rca)