Kawal Kasus Predator Seksual di Jakut, LBH Perindo: Komitmen Keberpihakan pada Isu-isu Sosial
Selasa, 08 November 2022 - 19:01 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun mengatakan konsistensi partainya mengawal kasus kekerasan seksual merupakan bentuk keberpihakan terhadap isu-isu sosial. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo ) Tama S Langkun mengatakan konsistensi partainya mengawal kasus kekerasan seksual merupakan bentuk keberpihakan terhadap isu-isu sosial.
Tama menyampaikan hal itu usai majelis hakim memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC di Jakarta Utara (Jakut) dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah Partai Perindo konsisten mendampingi korban tersebut. Baca juga: Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Hakim
"Ini adalah bentuk komitmen dari Partai Perindo untuk terlibat dan kemudian juga memberikan dukungan dan keberpihakan kepada masyarakat terkait dengan isu-isu sosial, masalah masalah sosial, jadi nggak cuman ekonomi, tapi juga masalah hukum," ujar Tama dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Tama turut mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerja sama dengan korban maupun Partai Perindo untuk bersama-sama menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Ada penyidik di sana, ada jaksa, termasuk dengan majelis hakim yang kemudian dalam penanganannya kooperatif kepada korban kemudian sangat informatif kemudian juga memprioritaskan kepentingan korban dan juga memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Kendati demikian, kata Tama, ada beberapa hal yang dirasa masih perlu dijunjung tinggi. Salah satunya terkait kerugian yang telah didapatkan oleh korban kekerasan seksual itu sendiri.
Tama menyampaikan hal itu usai majelis hakim memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC di Jakarta Utara (Jakut) dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah Partai Perindo konsisten mendampingi korban tersebut. Baca juga: Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Hakim
"Ini adalah bentuk komitmen dari Partai Perindo untuk terlibat dan kemudian juga memberikan dukungan dan keberpihakan kepada masyarakat terkait dengan isu-isu sosial, masalah masalah sosial, jadi nggak cuman ekonomi, tapi juga masalah hukum," ujar Tama dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Tama turut mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerja sama dengan korban maupun Partai Perindo untuk bersama-sama menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Ada penyidik di sana, ada jaksa, termasuk dengan majelis hakim yang kemudian dalam penanganannya kooperatif kepada korban kemudian sangat informatif kemudian juga memprioritaskan kepentingan korban dan juga memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Kendati demikian, kata Tama, ada beberapa hal yang dirasa masih perlu dijunjung tinggi. Salah satunya terkait kerugian yang telah didapatkan oleh korban kekerasan seksual itu sendiri.
Lihat Juga :