Kawal Kasus Predator Seksual di Jakut, LBH Perindo: Komitmen Keberpihakan pada Isu-isu Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo ) Tama S Langkun mengatakan konsistensi partainya mengawal kasus kekerasan seksual merupakan bentuk keberpihakan terhadap isu-isu sosial.
Tama menyampaikan hal itu usai majelis hakim memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC di Jakarta Utara (Jakut) dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah Partai Perindo konsisten mendampingi korban tersebut.
"Ini adalah bentuk komitmen dari Partai Perindo untuk terlibat dan kemudian juga memberikan dukungan dan keberpihakan kepada masyarakat terkait dengan isu-isu sosial, masalah masalah sosial, jadi nggak cuman ekonomi, tapi juga masalah hukum," ujar Tama dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Tama turut mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerja sama dengan korban maupun Partai Perindo untuk bersama-sama menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Ada penyidik di sana, ada jaksa, termasuk dengan majelis hakim yang kemudian dalam penanganannya kooperatif kepada korban kemudian sangat informatif kemudian juga memprioritaskan kepentingan korban dan juga memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Kendati demikian, kata Tama, ada beberapa hal yang dirasa masih perlu dijunjung tinggi. Salah satunya terkait kerugian yang telah didapatkan oleh korban kekerasan seksual itu sendiri.
"Kerugian kerugian yang korban derita itu harusnya juga masuk dalam tuntutan tapi dalam kasus ini itu belum terjadi, mudah-mudahan itu jadi pelajaran dan ini akan kita coba upayakan juga ke depan," paparnya.
Diketahui, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok yakni terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tegasnya.
Tama menyampaikan hal itu usai majelis hakim memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC di Jakarta Utara (Jakut) dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah Partai Perindo konsisten mendampingi korban tersebut.
"Ini adalah bentuk komitmen dari Partai Perindo untuk terlibat dan kemudian juga memberikan dukungan dan keberpihakan kepada masyarakat terkait dengan isu-isu sosial, masalah masalah sosial, jadi nggak cuman ekonomi, tapi juga masalah hukum," ujar Tama dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Tama turut mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerja sama dengan korban maupun Partai Perindo untuk bersama-sama menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Ada penyidik di sana, ada jaksa, termasuk dengan majelis hakim yang kemudian dalam penanganannya kooperatif kepada korban kemudian sangat informatif kemudian juga memprioritaskan kepentingan korban dan juga memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Kendati demikian, kata Tama, ada beberapa hal yang dirasa masih perlu dijunjung tinggi. Salah satunya terkait kerugian yang telah didapatkan oleh korban kekerasan seksual itu sendiri.
"Kerugian kerugian yang korban derita itu harusnya juga masuk dalam tuntutan tapi dalam kasus ini itu belum terjadi, mudah-mudahan itu jadi pelajaran dan ini akan kita coba upayakan juga ke depan," paparnya.
Diketahui, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok yakni terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tegasnya.
(kri)