Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Hakim
Selasa, 08 November 2022 - 18:01 WIB
loading...
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Persatuan Indonesia (RPA Perindo) Jeannie Latumahina mengapresiasi majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara. Selain itu, Moh Ridwan juga didenda Rp1 miliar.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022). Baca juga: Venna Melinda Bangga Jadi Bagian dari Partai Perindo
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tegasnya.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022). Baca juga: Venna Melinda Bangga Jadi Bagian dari Partai Perindo
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tegasnya.
Lihat Juga :