Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Hakim

Selasa, 08 November 2022 - 18:01 WIB
loading...
Predator Seksual Anak...
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Persatuan Indonesia (RPA Perindo) Jeannie Latumahina mengapresiasi majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok, terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara. Selain itu, Moh Ridwan juga didenda Rp1 miliar.

"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).



Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.

"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tegasnya.

Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara. Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021. Di mana saat itu, kata dia, pelaku berinisial MRB bertemu dan berkenalan dengan RC (13) korban pelaku pemerkosaan di sebuah tempat ibadah.

Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu, hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat. Baca juga: Dipuji Jokowi Jadi Sosok Hebat di Partai Perindo, TGB: Itu Kerja Kolektif

"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)