KPU Beri Akses Sipol 5 Parpol yang Menang Gugatan Sengketa Pemilu di Bawaslu
Selasa, 08 November 2022 - 14:59 WIB
loading...
KPU memberikan akses Sipol kepada para partai politik (parpol) yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada para partai politik (parpol) yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu atas gugatan tersebut. Baca juga: KPU Beri Kesempatan Parpol Penuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual
"Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Idham mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu.
"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut. Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," jelas Idham.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu atas gugatan tersebut. Baca juga: KPU Beri Kesempatan Parpol Penuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual
"Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Idham mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu.
"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut. Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," jelas Idham.
Lihat Juga :