KPU Beri Akses Sipol 5 Parpol yang Menang Gugatan Sengketa Pemilu di Bawaslu
Selasa, 08 November 2022 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, lima parpol berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu soal sengketa Pemilu. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Mereka menggugat lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan pemohon lima parpol tersebut sebagian.
"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.
Kelima partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sipol. Hal ini menyebabkan kelima parpol itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024.
Mereka menggugat lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan pemohon lima parpol tersebut sebagian.
"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.
Kelima partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sipol. Hal ini menyebabkan kelima parpol itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024.
Lihat Juga :