KPU Beri Akses Sipol 5 Parpol yang Menang Gugatan Sengketa Pemilu di Bawaslu

Selasa, 08 November 2022 - 14:59 WIB
loading...
A A A
Sehingga mereka gagal di tahap verifikasi administrasi. "Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," kata Bagja.

Majelis kata Bagja memerintahkan KPU untuk untuk memberitahukan kepada empat parpol mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.

Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)