Menakar Sinyal Reshuffle

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:43 WIB
loading...
Menakar Sinyal Reshuffle
Rio Christiawan
A A A
Dr. Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan sinyal reshuffle kabinet pada sidang paripurna di istana negara beberapa waktu lalu. Teguran presiden yang berakhir pada sinyal reshuffle tersebut dilatarbelakangi rendahnya sense of crisis pada beberapa kementerian. Justru pada saat pandemi Covid namun serapan anggaran lebih rendah dari situasi normal, bahkan beberapa kementerian serapan anggarannya hanya dibawah lima persen dari pagu. Hal ini terjadi pada beberapa kementerian seperti contohnya kementerian kesehatan.

Menurut presiden, rendahnya serapan anggaran tentu berdampak pada kinerja penanganan pandemi untuk mengantisipasi krisis. Teguran presiden tersebut cukup beralasan karena Presiden sudah menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kini telah disahkan dalam Undang-Undang No. 2/2020.

Kekecewaan presiden akan rendahnya serapan anggaran tersebut dapat dipahami karena pada Pasal 27 Perppu No. 1/2020 (kini UU No. 2/ 2020) dapat dimaknai demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera pemerintah perlu memangkas mata rantai birokrasi pemenuhan peraturan lain dan sekaligus memberikan rasa ‘aman’ bagi para pejabat sehingga tidak timbul kasus hukum pasca berakhirnya pandemi Covid-19. Bahkan urgensi penanganan pandemi tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Jadi jika pertanyaannya adalah apakah reshuffle akan benar terjadi atau hanya merupakan bentuk teguran maka nampaknya reshuffle akan benar benar terjadi. Memang saat ini ada urgensi untuk melakukan reshuffle kabinet, khususnya bagi kementerian yang memiliki kinerja rendah. Adanya urgensi tersebut karena selama pandemi dan pasca berlalunya pandemi seluruh dunia akan menghadapi tantangan yang berat di semua aspek. Mengacu pada Nixon (1986), reshuffle harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Artinya saat ini reshuffle dapat dipandang sebagai bentuk evaluasi presiden kepada para pembantunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved