Proses Kilat Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra Dinilai Kemunduran

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:04 WIB
loading...
Proses Kilat Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra Dinilai Kemunduran
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan cepatnya pelayanan KTP di satu sisi merupakan kemajuan tetapi juga sekaligus kemunduran karena tidak bisa mendeteksi seorang Djoko Tjandra sudah bukan WNI dan sekaligus buronan. Foto/
A A A
JAKARTA - Proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Sugiarto Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang terbilang cepat menjadi sorotan. Pasalnya, pembuatan e-KTP buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu hanya memakan waktu 1 jam 19 menit berdasarkan klaim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Cepatnya pelayanan KTP di satu sisi merupakan kemajuan, tetapi juga sekaligus kemunduran karena tidak bisa mendeteksi seorang Djoko Tjandra sudah bukan WNI dan sekaligus buronan," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (7/7/2020). (Baca juga: Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian)

Diketahui, Djoko Tjandra sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG). "Ini indikator bahwa carut marutnya administrasi kependudukan kita dimana penduduk yang sudah berpindah kewarganegaraan artinya sudah tidak lagi menjadi WNI dan secara logis sudah dihapus namanya dari daftar penduduk Indonesia, tetapi dengan mudahnya membuat e-KTP Indonesia dalam waktu beberapa jam saja," jelas Fickar.

Adapun Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009 lalu. Kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. (Baca juga: Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa)

Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengaku heran mengetahui Djoko Tjandra bisa ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)