KPU Pelajari Hasil Sidang Sengketa 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu
Minggu, 06 November 2022 - 08:17 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku sudah membaca hasil sidang di Baswalu dan sedang mempelajarinnya. Foto: MPI/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari hasil putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa yang mengabulkan permohonan lima parpol terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi oleh KPU.
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Hasyim seusai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Terima Kunjungan DPD Perindo, KPU Jakpus: Konsultasi Terkait Program KPU Terbaru
Hasyim mengaku telah membaca putusan tersebut yang menegaskan bahwa parpol diberikan kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Dimana, parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi kembali syarat administratif 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan jika KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan. "Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujarnya.
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Hasyim seusai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Terima Kunjungan DPD Perindo, KPU Jakpus: Konsultasi Terkait Program KPU Terbaru
Hasyim mengaku telah membaca putusan tersebut yang menegaskan bahwa parpol diberikan kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Dimana, parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi kembali syarat administratif 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan jika KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan. "Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujarnya.