Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Impor Garam Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 16:37 WIB
loading...
Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Impor Garam Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap pelaku kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri dijatuhkan hukuman setimpal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap agar pelaku kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 dapat dijatuhkan hukuman setimpal.

Hal itu disampaikan Susi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus korupsi yang sampai saat ini telah naik ke penyidikan namun belum ada tersangka.

"Harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh harga impor berlebihan kan juga kasihan para petani," ucap Susi di Kantor Kejagung, Jumat (7/10/2022).



"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraan. Karena saya tidak menjabat (menteri) lagi saya titipkan ke Kejagung," tambahnya.

Susi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dengan mekanisme dan aturan kuota impor garam yang diketahuinya ketika menjabat sebagai Menteri KP. "Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan," ucap Susi.



Menurut Susi, terkait kasus kuota korupsi impor garam ini termasuk dalam lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mana wajib untuk memberikan perlindungan kepada para petani garam.

"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamin di atas harga produksinya," terangnya.

Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)