Ketua Bidang Hukum DPP Perindo Minta Masyarakat Aktif Implementasikan UU TPKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) di era digitalisasi sudah mulai digunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Beberapa kasus yang berawal dari media sosial sudah ditangani menggunakan UU tersebut.
Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun saat menjadi pemateri dalam diskusi bertajuk 'Efektivitas Pengimplementasian UU TPKS di Era Digitalisasi' di UPN Veteran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
"Ada kasus-kasus yang berhubungan dengan pelecehan seksual di Facebook (FB), orang kenalan di FB kemudian ada pemerkosaan. Itu semua sudah ditangani (dengan UU TPKS) jadi sudah mulai berjalan," kata Tama.
Sayangnya, kata Tama, masyarakat kurang berperan aktif dalam berpartisipasi dalam UU tersebut. Kurangnya partisipasi ini disebabkan belum pahamnya masyarakat tentang mengaplikasikan UU TPKS. "Kita tahu sudah ada ini UU TPKS, tapi bagaimana menggunakannya, bagaimana kemudian memanfaatkan UU ini, itu yang belum dilakukan. Padahal ruang masyarakat sangat besar di sana, sangat tinggi ruangnya untuk bisa berpartisipasi," ujarnya.
Tama menilai, masih ada inkonsistensi dari aparat penegak hukum dalam implementasi UU TPKS. Ada beberapa kasus yang bisa ditangani dengan UU TPKS namun hal itu tidak dilaksanakan. "Jadi kita berharap penegak hukum mulai konsisten jadi kalau perkara-perkara kekerasan seksual itu juga harus dimulai ditangani dengan (UU) kekerasan seksual," ucapnya.
Meskipun dirinya menilai implementasi UU TPKS sudah baik, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. "Misalnya perarutan pemerintah terkait dengan dana bantuan korban dan sebagainya," katanya.
Lihat Juga: Sekjen Partai Perindo AYP Tegaskan Bakal Dukung Program Pramono-Doel dan Menjadi Mitra Strategis
Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun saat menjadi pemateri dalam diskusi bertajuk 'Efektivitas Pengimplementasian UU TPKS di Era Digitalisasi' di UPN Veteran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
"Ada kasus-kasus yang berhubungan dengan pelecehan seksual di Facebook (FB), orang kenalan di FB kemudian ada pemerkosaan. Itu semua sudah ditangani (dengan UU TPKS) jadi sudah mulai berjalan," kata Tama.
Baca Juga
Sayangnya, kata Tama, masyarakat kurang berperan aktif dalam berpartisipasi dalam UU tersebut. Kurangnya partisipasi ini disebabkan belum pahamnya masyarakat tentang mengaplikasikan UU TPKS. "Kita tahu sudah ada ini UU TPKS, tapi bagaimana menggunakannya, bagaimana kemudian memanfaatkan UU ini, itu yang belum dilakukan. Padahal ruang masyarakat sangat besar di sana, sangat tinggi ruangnya untuk bisa berpartisipasi," ujarnya.
Tama menilai, masih ada inkonsistensi dari aparat penegak hukum dalam implementasi UU TPKS. Ada beberapa kasus yang bisa ditangani dengan UU TPKS namun hal itu tidak dilaksanakan. "Jadi kita berharap penegak hukum mulai konsisten jadi kalau perkara-perkara kekerasan seksual itu juga harus dimulai ditangani dengan (UU) kekerasan seksual," ucapnya.
Meskipun dirinya menilai implementasi UU TPKS sudah baik, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. "Misalnya perarutan pemerintah terkait dengan dana bantuan korban dan sebagainya," katanya.
Lihat Juga: Sekjen Partai Perindo AYP Tegaskan Bakal Dukung Program Pramono-Doel dan Menjadi Mitra Strategis
(cip)