Bawaslu Perintahkan KPU Beri Kesempatan PKP Perbaiki Syarat Administrasi
Jum'at, 04 November 2022 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Majelis memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada PKP mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta Pemilu 2024 dimulai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. "Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Diketahui, PKP menggugat KPU ke Bawaslu lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi. PKP menilai Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU tidak berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan PKP telat mengunggah data dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. "Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Diketahui, PKP menggugat KPU ke Bawaslu lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi. PKP menilai Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU tidak berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan PKP telat mengunggah data dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
(rca)
Lihat Juga :