ETLE Catat Lebih Banyak Pelanggaran, Perindo Harap Denda Bisa Dikelola untuk Perbaikan Fasilitas Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) yang lebih efektif mencatat pelanggaran di jalan raya diapresiasi oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun . Terkait denda, ia setuju hal tersebut merupakan bagian dari pemberian efek jera bagi pelanggar yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, dengan banyaknya pelanggaran yang tercatat, maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada. "Bagaimana ke depan untuk perbaikan fasilitas dan lain-lain, sehingga upaya pencegahan-pencegahan kemacetan, upaya-upaya perbaikan di sektor lalu lintas itu bisa diperbaiki," kata Tama dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, jika pemasukan tersebut dikelola dengan baik juga memberikan dampak positif bagi Kepolisian dalam hal kepercayaan publik. "Juga bisa menjadi nilai tambah positif bagi Kepolisian terkait dengan bagaimana mengelola uang-uang dari pendapatan negara secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan ETLE sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamer ETLE meningkat sebesar 3 juta sejak Januari hingga September. Karsiman melanjutkan, dengan penggunaan ETLE ini jumlah pelanggaran yang tercatat meningkat drastis.
"Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat)," kata Karsiman dalam kesempatan sama.
"Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta, sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan," sambungnya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
Selain itu, dengan banyaknya pelanggaran yang tercatat, maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada. "Bagaimana ke depan untuk perbaikan fasilitas dan lain-lain, sehingga upaya pencegahan-pencegahan kemacetan, upaya-upaya perbaikan di sektor lalu lintas itu bisa diperbaiki," kata Tama dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, jika pemasukan tersebut dikelola dengan baik juga memberikan dampak positif bagi Kepolisian dalam hal kepercayaan publik. "Juga bisa menjadi nilai tambah positif bagi Kepolisian terkait dengan bagaimana mengelola uang-uang dari pendapatan negara secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan ETLE sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamer ETLE meningkat sebesar 3 juta sejak Januari hingga September. Karsiman melanjutkan, dengan penggunaan ETLE ini jumlah pelanggaran yang tercatat meningkat drastis.
"Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat)," kata Karsiman dalam kesempatan sama.
"Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta, sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan," sambungnya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
(rca)