Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Jum'at, 04 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
Misbakhun Sebut Kenaikan...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang akan berlaku pada 2023 dan 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang akan berlaku pada 2023 dan 2024. Legislator dari Fraksi Golkar itu menyebut kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut merupakan keputusan sepihak yang akan memukul petani tembakau.

"Kenaikan cukai ini adalah bukti tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau)," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Wakil rakyat itu menilai kebijakan kenaikan CHT dalam tiga tahun terakhir ini begitu eksesif. Misbakhun memerinci CHT pada 2020 naik 23%. Selanjutnya, CHT kembali naik 12,5% pada 2021. Adapun kenaikan CHT pada 2022 sebesar 12%.

Baca juga: Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10% di 2023 dan 2024

Menurut Misbakhun, kenaikan CHT sebesar 10% saja menjadi pukulan telak bagi petani tembakau. "Sudah empat tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat," katanya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu juga menyebut tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksi. Hal itu akan berefek secara tidak langsung pada pengurangan pembelian bahan baku dari petani.

"Mohon dicatat bahwa 95% tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi," katanya.

Selain itu, Misbakhun menilai langkah menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek pandemi bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomian nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan resesi global.

Baca juga: Kenaikan Cukai untuk Turunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat Miskin

Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan, pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak Kemenkeu itu menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)