Kasus Suap Hakim Agung, Taufiq: KY Fokus Pelanggaran Kode Etik Tak Campuri Pidana
Jum'at, 04 November 2022 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Kantongi Keterangan Penting dari Asisten Hakim Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan dua hakim yang menjadi fokus pihaknya yakni, Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu. "KY juga sudah berkoordinasi dengan KPK, kita sudah diberikan ruang yang cukup besar dari KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang terutama para tersangka yang juga sedang ditahan KPK," kata Miko.
Pihaknya hingga kini sudah melakukan empat kali pemeriksaan kepada hakim tersebut. "Kita sudah memeriksa untuk penelusuran pelanggaran dugaan kode etik terhadap satu, kuasa hukum berjumlah dua orang Yosep Parera dan Eko Sutrisno, kemudian dua orang dari pemberi, kemudian yang terakhir kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf atau pegawai MA Desi Yusri," jelasnya.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan dua hakim yang menjadi fokus pihaknya yakni, Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu. "KY juga sudah berkoordinasi dengan KPK, kita sudah diberikan ruang yang cukup besar dari KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang terutama para tersangka yang juga sedang ditahan KPK," kata Miko.
Pihaknya hingga kini sudah melakukan empat kali pemeriksaan kepada hakim tersebut. "Kita sudah memeriksa untuk penelusuran pelanggaran dugaan kode etik terhadap satu, kuasa hukum berjumlah dua orang Yosep Parera dan Eko Sutrisno, kemudian dua orang dari pemberi, kemudian yang terakhir kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf atau pegawai MA Desi Yusri," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :