Kasus Suap di MA, KPK Kantongi Keterangan Penting dari Asisten Hakim Agung
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 16:21 WIB
loading...
Penyidik KPK mengantongi keterangan penting terkait kasus suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi keterangan penting dari Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA), Redhy Novarisza, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Keterangan itu didapat penyidik usai memeriksa Prasetyo Nugroho dan Redhy Novarisza dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu keterangan yang dikantongi penyidik dari keduanya yakni, soal proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Kedua saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir Panggilan KPK
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya yang mayoritas adalah pihak swasta terkait pengusutan kasus ini. Mereka yakni, Pranoto Wibowo; Sri Djajati; Christine Kusuma Dewi; Lanna Wijaya; Redjoso Muljono; Edwin Listyo Supriyanto; Tonni Suprianto; Srijati Sulaeman; serta Advokat, Yana Ade Rizakie. "Para saksi hadir dan kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan," kata Ipi.
Baca juga: Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Cs Diperpanjang 40 Hari
Keterangan itu didapat penyidik usai memeriksa Prasetyo Nugroho dan Redhy Novarisza dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu keterangan yang dikantongi penyidik dari keduanya yakni, soal proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Kedua saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir Panggilan KPK
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya yang mayoritas adalah pihak swasta terkait pengusutan kasus ini. Mereka yakni, Pranoto Wibowo; Sri Djajati; Christine Kusuma Dewi; Lanna Wijaya; Redjoso Muljono; Edwin Listyo Supriyanto; Tonni Suprianto; Srijati Sulaeman; serta Advokat, Yana Ade Rizakie. "Para saksi hadir dan kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan," kata Ipi.
Baca juga: Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Cs Diperpanjang 40 Hari
Lihat Juga :