Kasus Suap di MA, KPK Kantongi Keterangan Penting dari Asisten Hakim Agung

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 16:21 WIB
loading...
Kasus Suap di MA, KPK...
Penyidik KPK mengantongi keterangan penting terkait kasus suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi keterangan penting dari Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA), Redhy Novarisza, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Keterangan itu didapat penyidik usai memeriksa Prasetyo Nugroho dan Redhy Novarisza dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu keterangan yang dikantongi penyidik dari keduanya yakni, soal proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Kedua saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (22/10/2022).



Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya yang mayoritas adalah pihak swasta terkait pengusutan kasus ini. Mereka yakni, Pranoto Wibowo; Sri Djajati; Christine Kusuma Dewi; Lanna Wijaya; Redjoso Muljono; Edwin Listyo Supriyanto; Tonni Suprianto; Srijati Sulaeman; serta Advokat, Yana Ade Rizakie. "Para saksi hadir dan kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan," kata Ipi.



Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Pemberi suap Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)