Kasus Suap Hakim Agung, Taufiq: KY Fokus Pelanggaran Kode Etik Tak Campuri Pidana

Jum'at, 04 November 2022 - 15:25 WIB
loading...
Kasus Suap Hakim Agung,...
KY menegaskan, tidak akan mencampuri urusan pidana kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs. KY hanya fokus pada pelanggaran kode etiknya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, tidak akan mencampuri urusan pidana kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs. KY hanya fokus pada pelanggaran kode etiknya.

"KY lebih banyak atau kewenangan kita itu lebih kepada pelanggaran kode etik gitu. Kemudian yang berkaitan dengan kasus hakim Sudrajad kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ujar Ketua KY M. Taufiq HZ, Kamis, (3/11/2022).

Taufiq menjelaskan KY telah melakukan pemisahan yang menyangkut dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Jadi kalau kasus pidananya kita enggak-enggak ikut campur tapi kalau kasus pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim kita tengah berproses melakukan pemeriksaan. Ini sudah jalan berapa kali rumusan ya, sudah mungkin tiga atau empat kali pemeriksaan," jelas Taufiq.

Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni, dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta PNS MA Redi dan Albasri.

Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Kantongi Keterangan Penting dari Asisten Hakim Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan dua hakim yang menjadi fokus pihaknya yakni, Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu. "KY juga sudah berkoordinasi dengan KPK, kita sudah diberikan ruang yang cukup besar dari KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang terutama para tersangka yang juga sedang ditahan KPK," kata Miko.

Pihaknya hingga kini sudah melakukan empat kali pemeriksaan kepada hakim tersebut. "Kita sudah memeriksa untuk penelusuran pelanggaran dugaan kode etik terhadap satu, kuasa hukum berjumlah dua orang Yosep Parera dan Eko Sutrisno, kemudian dua orang dari pemberi, kemudian yang terakhir kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf atau pegawai MA Desi Yusri," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved