Kades Gugat UU 2/2020 ke MK karena Khawatir Dana Desa Tak Ada Lagi

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:41 WIB
loading...
Kades Gugat UU 2/2020...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Dua orang kepala desa, Triono dan Suyanto, menggugat Undang-Undang Nomor 2/2020 lantaran dianggap berpotensi menghentikan aliran dana desa. Pangkal persoalannya ada di Pasal 28 ayat (8) dalam lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.

Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan pasal tersebut dianggap telah merugikan masyarakat desa.

Di situ disebutkan, pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak berlaku, sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)

“Ketika pasal ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 menjadi tidak berlaku. Karena, pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28,” kata Sholeh dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020).

Ia menceritakan, para pemohon sudah memiliki perencanaan tentang pembangunan di desa mengenai infrastruktur. Namun ketika ada Pasal 28 tersebut, maka rencana pembangunan dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan. Sebab dananya sudah tidak mungkin ditransfer lagi oleh pemerintah.

“Karena itu pemohon mengajukan permohonan ini supaya ada kepastian hukum, apakah dana desa ini wujudnya nanti masih bisa diberlakukan atau tidak ada,” jelas dia.

(Baca: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)

Memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai tata cara penggunaan dana desa pada saat pandemi Covid-19. Bahkan, dari pernyataan Menteri Desa PDTT ada kepastian anggaran dana desa pada 2021.

Lantaran itu, dirinya ingin agar MK memberikan penafsiran hukum terhadap aturan-aturan tersebut sehingga bisa memastikan adanya dana desa atau tidak. Sebab, dana tersebut sangat penting dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yaitu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved