Kades Gugat UU 2/2020 ke MK karena Khawatir Dana Desa Tak Ada Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua orang kepala desa, Triono dan Suyanto, menggugat Undang-Undang Nomor 2/2020 lantaran dianggap berpotensi menghentikan aliran dana desa. Pangkal persoalannya ada di Pasal 28 ayat (8) dalam lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.
Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan pasal tersebut dianggap telah merugikan masyarakat desa.
Di situ disebutkan, pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak berlaku, sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.
(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)
“Ketika pasal ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 menjadi tidak berlaku. Karena, pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28,” kata Sholeh dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020).
Ia menceritakan, para pemohon sudah memiliki perencanaan tentang pembangunan di desa mengenai infrastruktur. Namun ketika ada Pasal 28 tersebut, maka rencana pembangunan dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan. Sebab dananya sudah tidak mungkin ditransfer lagi oleh pemerintah.
“Karena itu pemohon mengajukan permohonan ini supaya ada kepastian hukum, apakah dana desa ini wujudnya nanti masih bisa diberlakukan atau tidak ada,” jelas dia.
(Baca: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)
Memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai tata cara penggunaan dana desa pada saat pandemi Covid-19. Bahkan, dari pernyataan Menteri Desa PDTT ada kepastian anggaran dana desa pada 2021.
Lantaran itu, dirinya ingin agar MK memberikan penafsiran hukum terhadap aturan-aturan tersebut sehingga bisa memastikan adanya dana desa atau tidak. Sebab, dana tersebut sangat penting dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yaitu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan pasal tersebut dianggap telah merugikan masyarakat desa.
Di situ disebutkan, pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak berlaku, sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.
(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)
“Ketika pasal ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 menjadi tidak berlaku. Karena, pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28,” kata Sholeh dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020).
Ia menceritakan, para pemohon sudah memiliki perencanaan tentang pembangunan di desa mengenai infrastruktur. Namun ketika ada Pasal 28 tersebut, maka rencana pembangunan dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan. Sebab dananya sudah tidak mungkin ditransfer lagi oleh pemerintah.
“Karena itu pemohon mengajukan permohonan ini supaya ada kepastian hukum, apakah dana desa ini wujudnya nanti masih bisa diberlakukan atau tidak ada,” jelas dia.
(Baca: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)
Memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai tata cara penggunaan dana desa pada saat pandemi Covid-19. Bahkan, dari pernyataan Menteri Desa PDTT ada kepastian anggaran dana desa pada 2021.
Lantaran itu, dirinya ingin agar MK memberikan penafsiran hukum terhadap aturan-aturan tersebut sehingga bisa memastikan adanya dana desa atau tidak. Sebab, dana tersebut sangat penting dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yaitu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(muh)