Hari Ini, JPU Beri Tanggapan Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto
Kamis, 03 November 2022 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Sementara, Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," jelas JPU sambil membacakan dakwaan. Baca juga: Profil Kompol Chuck Putranto, Polisi Menghapus CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J yang Dapat Penghargaan
Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," jelas JPU sambil membacakan dakwaan. Baca juga: Profil Kompol Chuck Putranto, Polisi Menghapus CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J yang Dapat Penghargaan
Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :