Hari Ini, JPU Beri Tanggapan Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto
Kamis, 03 November 2022 - 07:49 WIB
loading...
JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Kamis (3/11/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto , Kamis (3/11/2022).
"Betul (agenda sidang hari ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Baiquni Wibowo Diperintah Chuck Putranto Salin dan Periksa CCTV Rumah Ferdy Sambo
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Kendati demikian, Djuyamto belum mengetahui teknis sidang tersebut akan digelar secara bersamaan atau tidak. "Untuk teknis persidangan majelis hakim yang akan menentukan," terangnya.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Betul (agenda sidang hari ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Baiquni Wibowo Diperintah Chuck Putranto Salin dan Periksa CCTV Rumah Ferdy Sambo
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Kendati demikian, Djuyamto belum mengetahui teknis sidang tersebut akan digelar secara bersamaan atau tidak. "Untuk teknis persidangan majelis hakim yang akan menentukan," terangnya.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lihat Juga :