Hari Ini, JPU Beri Tanggapan Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

Kamis, 03 November 2022 - 07:49 WIB
loading...
Hari Ini, JPU Beri Tanggapan...
JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Kamis (3/11/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto , Kamis (3/11/2022).

"Betul (agenda sidang hari ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Baiquni Wibowo Diperintah Chuck Putranto Salin dan Periksa CCTV Rumah Ferdy Sambo

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Kendati demikian, Djuyamto belum mengetahui teknis sidang tersebut akan digelar secara bersamaan atau tidak. "Untuk teknis persidangan majelis hakim yang akan menentukan," terangnya.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Sementara, Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," jelas JPU sambil membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Zarof Ricar Minta Rp15...
Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
Kasus Penembakan Bos...
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Rekomendasi
Peralatan Militer Canggih...
Peralatan Militer Canggih dari Berbagai Pangkalan AS di Seluruh Dunia Dikirim ke Israel
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
Tentara Israel Akan...
Tentara Israel Akan Tetap Bertahan di Gaza, Akankah Jadi Misi Bunuh Diri?
Berita Terkini
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
1 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
2 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
3 jam yang lalu
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
3 jam yang lalu
Dokter Sakit Jiwa Apa...
Dokter 'Sakit Jiwa' Apa Obatnya? Simak Jawabannya di One On One SINDOnews TV Jumat Lusa
4 jam yang lalu
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
4 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved