Hari Ini, JPU Beri Tanggapan Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

Kamis, 03 November 2022 - 07:49 WIB
loading...
Hari Ini, JPU Beri Tanggapan...
JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Kamis (3/11/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto , Kamis (3/11/2022).

"Betul (agenda sidang hari ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Baiquni Wibowo Diperintah Chuck Putranto Salin dan Periksa CCTV Rumah Ferdy Sambo

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Kendati demikian, Djuyamto belum mengetahui teknis sidang tersebut akan digelar secara bersamaan atau tidak. "Untuk teknis persidangan majelis hakim yang akan menentukan," terangnya.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Sementara, Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," jelas JPU sambil membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)