Daftar Lengkap 6 Pejabat Pemkab Bangkalan yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Rabu, 02 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
Daftar Lengkap 6 Pejabat Pemkab Bangkalan yang Dicegah KPK ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut enam pejabat Pemkab Bangkalan dicegah ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang bepergian ke luar negeri sejak 13 Oktober 2022. Pasalnya, keenam orang tersebut diduga kuat terkait dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/11/2022).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima ke enam nama yang diusulkan KPK untuk bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi juga telah memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar cegah. Adapun, ke enam nama tersebut merupakan para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.



Berikut ini enam nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri :

1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;

2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili. Hosin aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;



3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;

4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4037 seconds (0.1#10.140)