KPK Cegah Lima Kepala Dinas di Pemkab Bangkalan Pergi ke Luar Negeri

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:37 WIB
loading...
KPK Cegah Lima Kepala Dinas di Pemkab Bangkalan Pergi ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri. Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga mencegah lima orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah para Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya dicegah ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).



Ali masih belum membeberkan secara detail siapa saja kepala dinas yang dicegah ke luar negeri bersama-sama dengan Bupati Bangkalan. Ia hanya menerangkan Bupati serta sejumlah Kadis di Bangkalan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Cegah dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," terangnya.



Menurut Ali, KPK membutuhkan keterangan pihak-pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri tersebut. Oleh karenanya, KPK mencegah enam orang tersebut. Hal itu dilakukan agar jika mereka dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)