Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Kembali Jadwalkan Periksa Iwan Bule
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terkait Tragedi Kanjuruhan , Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menjadwalkan memeriksa Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan (Iwan Bule) pada 3 November 2022.
"Kemudian Kamis 3 November akan dilakukan pertama pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sementara kata Nurul, pihaknya juga akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana terkait dengan perkara tersebut.
"Kemudian kedua melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora kemudian pemeriksaan ahli hukum dari Kemenkumham RI," ujar Nurul.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Iwan Bule Bakal Mundur Lewat KLB PSSI
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel Kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
"Kemudian Kamis 3 November akan dilakukan pertama pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sementara kata Nurul, pihaknya juga akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana terkait dengan perkara tersebut.
"Kemudian kedua melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora kemudian pemeriksaan ahli hukum dari Kemenkumham RI," ujar Nurul.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Iwan Bule Bakal Mundur Lewat KLB PSSI
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel Kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(maf)