Mahfud MD Pastikan Iwan Bule Bakal Mundur Lewat KLB PSSI
Selasa, 01 November 2022 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kita bilang ya 'Anda engga boleh kita pecat, karena Anda orangnya FIFA. Tapi kalau Anda punya tanggung jawab moral ke rakyat Indonesia, mundur.'," sambungnya.
Seperti diketahui, TGIPF tragedi Kanjuruhan meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut terlihat dari rekomendasi dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Oktober 2022. Untuk diketahui, laporan tersebut diunggah melalui website polkam.go.id.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," bunyi rekomendasi dalam laporan TGIPF halaman 129.
Hal tersebut dinilai perlu dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban luka hingga meninggal dunia. "(Mengundurkan diri) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," bunyi rekomendasi.
Seperti diketahui, TGIPF tragedi Kanjuruhan meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut terlihat dari rekomendasi dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Oktober 2022. Untuk diketahui, laporan tersebut diunggah melalui website polkam.go.id.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," bunyi rekomendasi dalam laporan TGIPF halaman 129.
Hal tersebut dinilai perlu dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban luka hingga meninggal dunia. "(Mengundurkan diri) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," bunyi rekomendasi.
(cip)
Lihat Juga :