Bupati Mimika Diduga Tentukan Pemenang Lelang Proyek Gereja

Selasa, 01 November 2022 - 15:57 WIB
loading...
Bupati Mimika Diduga...
Jubir KPK Ali Fiikri menyatakan Bupati Mimika nonatif Eltinus Omalng diduga menentukan lelang proyek pembangunan gereka Kingm Mle 32. Foto/dok.antara.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng dalam menentukan pemenang lelang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal ini dikonfirmasi kepada tiga orang saksi.

Ketiganya yakni mantan Koordinator Proyek Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto; Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Puspem Pemkab Mimika, Deassy Ceraldine Tanser; serta pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Gereja-gereja Kristen Yerusalem Melawan Penjajah Yahudi Israel

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya masig-masig 7 persen dan 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.



Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis Bebas Bupati Mimika...
Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan
Kasasi KPK Dikabulkan...
Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara
Bupati dan Wabup Mimika...
Bupati dan Wabup Mimika Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
KPK Resmi Ajukan Kasasi...
KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika
KPK Tahan Satu Tersangka...
KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Proyek Gereja Kingmi
KPK Pastikan Penetapan...
KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Mimika Murni Penegakan Hukum
Pemkab Mimika-Bea Cukai...
Pemkab Mimika-Bea Cukai Papua Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM
Sukses Jaga Keharmonisan,...
Sukses Jaga Keharmonisan, Bupati Johannes Rettob Raih IHAI 2025 dari Kemendagri
Ciptakan Inovasi Layanan...
Ciptakan Inovasi Layanan Publik, Pemkab Mimika Raih IGA 2025 dari Kemendagri
Rekomendasi
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Berita Terkini
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved