Lurah Grogol Selatan Akui Djoko Tjandra Datang Lakukan Perekaman e-KTP
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Asep menandaskan, pihaknya tak tahu menahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sebab, di dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil itu tak ada keterangan kalau dia merupakan pelaku kejahatan.
"Kita tak tahu itu (dia buronan), tahunya pas kemarin setelah ramai, karena kami anggap dia warga biasa yang perlu kami layani, jadi tak ada kami istimewakan dia. Kita tunggu di ruang layanan, saya ngobrol dengan pengacaranya, dia di operator," katanya.
Asep juga menegaskan bahwa Kelurahan Grogol Selatan tidak mencetak KTP Djoko Tjandra, tapi menerbitkan e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang mana namanya masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, secara sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di kantor kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. Maka itu, saat ada seseorang yang bernama Anita dan mengaku sebagai pengacara Djoko Tjandra menghubunginya dan menanyakan, apakah status kependudukan Djoko Tjandra masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan, dia selaku Lurah Grogol Selatan pun berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil yang ada di kelurahannya tersebut.
"Dukcapil dicek di sistem, apakah NIK pak Djoko Tjandra itu masih tertera di sistem dukcapil, ternyata masih, yang belum adalah dia belum melakukan perekaman elektronik. Jadi, KTP yang dipegang pak Djoko Tjandra itu masih KTP yang lama, belum KTP elektronik," paparnya.
"Kita tak tahu itu (dia buronan), tahunya pas kemarin setelah ramai, karena kami anggap dia warga biasa yang perlu kami layani, jadi tak ada kami istimewakan dia. Kita tunggu di ruang layanan, saya ngobrol dengan pengacaranya, dia di operator," katanya.
Asep juga menegaskan bahwa Kelurahan Grogol Selatan tidak mencetak KTP Djoko Tjandra, tapi menerbitkan e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang mana namanya masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, secara sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di kantor kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. Maka itu, saat ada seseorang yang bernama Anita dan mengaku sebagai pengacara Djoko Tjandra menghubunginya dan menanyakan, apakah status kependudukan Djoko Tjandra masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan, dia selaku Lurah Grogol Selatan pun berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil yang ada di kelurahannya tersebut.
"Dukcapil dicek di sistem, apakah NIK pak Djoko Tjandra itu masih tertera di sistem dukcapil, ternyata masih, yang belum adalah dia belum melakukan perekaman elektronik. Jadi, KTP yang dipegang pak Djoko Tjandra itu masih KTP yang lama, belum KTP elektronik," paparnya.
Lihat Juga :