Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi ART Sambo Dijerat Pasal Keterangan Palsu
Senin, 31 Oktober 2022 - 15:39 WIB
loading...
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar majelis hakim menjerat saksi, Susi dengan pasal keterangan palsu. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy meminta agar majelis hakim menjerat saksi, Susi dengan pasal keterangan palsu. Sebab, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong, sehingga merugikan klien kami," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, keterangan Susi di muka persidangan tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tidak konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP. Sesuai asas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," ujar Ronny.
"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong, sehingga merugikan klien kami," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, keterangan Susi di muka persidangan tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tidak konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP. Sesuai asas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," ujar Ronny.
Lihat Juga :