Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi ART Sambo Dijerat Pasal Keterangan Palsu

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:39 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi ART Sambo Dijerat Pasal Keterangan Palsu
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar majelis hakim menjerat saksi, Susi dengan pasal keterangan palsu. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy meminta agar majelis hakim menjerat saksi, Susi dengan pasal keterangan palsu. Sebab, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong, sehingga merugikan klien kami," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, keterangan Susi di muka persidangan tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tidak konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.



"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP. Sesuai asas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," ujar Ronny.

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," katanya.

Untuk diketahui, Susi dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah. Dalam persidangan, Susi mengatakan Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, tapi dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.

Baca juga: Cecar ART Ferdy Sambo, JPU: Siapa yang Mengajari Saudara Berbohong hingga Menangis?
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)