Kuasa Hukum Bharada E Mohon ke Hakim agar ART Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Keterangan Palsu
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:34 WIB
loading...
Kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy memohon ke majelis hakim untuk bisa menjerat ART dari Ferdy Sambo, Susi, dengan hukuman keterangan palsu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy memohon ke majelis hakim untuk menjerat ART Ferdy Sambo , Susi, dengan hukuman keterangan palsu. Permohonan itu dilayangkan lantaran Ronny merasa keterangan yang diberikan Susi berbeda dengan fakta.
Permohonan itu dilayangkan setelah penasihat hukum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Susi.
Lantas, Ronny meminta kepada Susi yang tengah menunduk untuk menatapnya dan Bharada E. Ronny pun meminta Susi untuk tidak menjawab "siap," melainkan "iya atau tidak."
"Saudara saksi tahu enggak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" tanya Ronny kepada Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Kerap Ditegur Hakim
Syahdan, Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.
Permohonan itu dilayangkan setelah penasihat hukum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Susi.
Lantas, Ronny meminta kepada Susi yang tengah menunduk untuk menatapnya dan Bharada E. Ronny pun meminta Susi untuk tidak menjawab "siap," melainkan "iya atau tidak."
"Saudara saksi tahu enggak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" tanya Ronny kepada Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Kerap Ditegur Hakim
Syahdan, Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.
Lihat Juga :