Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 23:11 WIB
loading...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas untuk menghentikan tilang manual untuk menghindari pungli, diapresiasi PP Hima Persis. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas untuk menghentikan tilang manual untuk mencegah pungli, diapresiasi. Penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga memperlihatkan wajah Polri yang lebih adaptif dengan perkembangan dan kemajuan teknologi digital.

"Kita tentunya mengapresiasi Kapolri dalam upayanya menghilangkan pungli di jalan. ETLE mewujudkan Polri yang adaptif dengan perkembangan zaman," kata Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah, Jumat (28/10/2022).

Menurut Ilham, semangat berbenah di tubuh kepolisian yang salah satunya dengan upaya mengurangi pungli oleh oknum kepolisian merupakan harapan masyarakat. Selain itu, penerapan ETLE juga akan berdampak pada penambahan penerimaan negara bukan pajak.



"Salah satu yang dikeluhkan masyarakat itu pungli. Upaya berbenah seperti inilah harapan masyarakat. Denda pelanggaran lalu lintas juga menjadi pendapatan negara," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.



Kapolri juga meminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Selain itu, melaksanakan kegiatan, Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)