Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 23:11 WIB
loading...
Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas untuk menghentikan tilang manual untuk menghindari pungli, diapresiasi PP Hima Persis. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas untuk menghentikan tilang manual untuk mencegah pungli, diapresiasi. Penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga memperlihatkan wajah Polri yang lebih adaptif dengan perkembangan dan kemajuan teknologi digital.
"Kita tentunya mengapresiasi Kapolri dalam upayanya menghilangkan pungli di jalan. ETLE mewujudkan Polri yang adaptif dengan perkembangan zaman," kata Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah, Jumat (28/10/2022).
Menurut Ilham, semangat berbenah di tubuh kepolisian yang salah satunya dengan upaya mengurangi pungli oleh oknum kepolisian merupakan harapan masyarakat. Selain itu, penerapan ETLE juga akan berdampak pada penambahan penerimaan negara bukan pajak.
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual
"Salah satu yang dikeluhkan masyarakat itu pungli. Upaya berbenah seperti inilah harapan masyarakat. Denda pelanggaran lalu lintas juga menjadi pendapatan negara," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE statis maupun mobile.
"Kita tentunya mengapresiasi Kapolri dalam upayanya menghilangkan pungli di jalan. ETLE mewujudkan Polri yang adaptif dengan perkembangan zaman," kata Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah, Jumat (28/10/2022).
Menurut Ilham, semangat berbenah di tubuh kepolisian yang salah satunya dengan upaya mengurangi pungli oleh oknum kepolisian merupakan harapan masyarakat. Selain itu, penerapan ETLE juga akan berdampak pada penambahan penerimaan negara bukan pajak.
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual
"Salah satu yang dikeluhkan masyarakat itu pungli. Upaya berbenah seperti inilah harapan masyarakat. Denda pelanggaran lalu lintas juga menjadi pendapatan negara," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE statis maupun mobile.
Lihat Juga :