Transisi Energi Baru Terbarukan Didorong Jadi Isu Pilar di KTT G20
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Dalam RUU EBET, Iwan menyoroti adanya berbagai macam pola pemberian insentif, yang mana industri EBT merupakan suatu indutri yang memiliki biaya modal yang tinggi atau high cost.
"Maka kami mendorong adanya suatu badan pembiayan EBT yang sumber dananya bersumber dari suatu pungutan kenaikan harga komoditi mineral di pasar global dan pungutan pada konsep trading karbon. Hal tersebut seperti mengadopsi pola BPDPKS" ujarnya.
Iwan menyebut dana pungutan tersebut dapat diperuntukkan untuk pemberian insentif kepada badan usaha yang dibayarkan oleh badan pungutan tersebut kepada PLN dalam menggunakan power wheeling untuk kurun waktu tertentu.
"Kepastian hukum ini akan merangsang dunia investasi EBT secara positif dimana pelaku usaha pada tahun-tahun ke depan akan dikenakan pajak karbon oleh pemerintah maka mau tidak mau pelaku usaha akan melakukan percepatan transisi energi untuk mencukupi kebutuhan energinya,” tegas Iwan.
Di sisi lain, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa regulasi penting dalam menyongsong percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.
Sebab, transisi energi merupakan komitmen pemerintah dalam rangka penurunan emisi, serta energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut dan energi bio akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi. Baca juga: Terima Kunjungan Airlangga, Sekjen PBB Dukung Presidensi G20 Indonesia
"Komitmen Kementerian ESDM pada G20 terletak pada fokus transisi menuju energi yang berkelanjutan," terang Haris.
"Maka kami mendorong adanya suatu badan pembiayan EBT yang sumber dananya bersumber dari suatu pungutan kenaikan harga komoditi mineral di pasar global dan pungutan pada konsep trading karbon. Hal tersebut seperti mengadopsi pola BPDPKS" ujarnya.
Iwan menyebut dana pungutan tersebut dapat diperuntukkan untuk pemberian insentif kepada badan usaha yang dibayarkan oleh badan pungutan tersebut kepada PLN dalam menggunakan power wheeling untuk kurun waktu tertentu.
"Kepastian hukum ini akan merangsang dunia investasi EBT secara positif dimana pelaku usaha pada tahun-tahun ke depan akan dikenakan pajak karbon oleh pemerintah maka mau tidak mau pelaku usaha akan melakukan percepatan transisi energi untuk mencukupi kebutuhan energinya,” tegas Iwan.
Di sisi lain, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa regulasi penting dalam menyongsong percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.
Sebab, transisi energi merupakan komitmen pemerintah dalam rangka penurunan emisi, serta energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut dan energi bio akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi. Baca juga: Terima Kunjungan Airlangga, Sekjen PBB Dukung Presidensi G20 Indonesia
"Komitmen Kementerian ESDM pada G20 terletak pada fokus transisi menuju energi yang berkelanjutan," terang Haris.
(kri)
Lihat Juga :