Transisi Energi Baru Terbarukan Didorong Jadi Isu Pilar di KTT G20
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, lanjutnya, penguatan hulu dan hilir pada proses transisi energi harus berbanding lurus dengan kepastian hukum yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mencipkan kepastiaan hukum pada proses transisi energi.
Namun, terkait pengaturan harga untuk tenaga listrik yang bersumber dari EBT serta konversi energi sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dengan bentuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBT).
Sejauh ini, RUU EBET tersebut merupakan tindak lanjut dalam kepastian hukum melalui gagasan power wheeling (penggunaan jaringan listrik bersama) dan insentif yang sekaligus bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan energi pada setiap warga negara.
"Gagasan power wheeling yang yang terdapat pada RUU EBET adalah bentuk kemajuan peradaban masyarakat dan negara dan menciptakan rasa keadilan sosial kepada setiap warga negara dalam memperoleh energi, dimana negara hadir dalam mewujudkan dan memenuhi kebutuhan energi pada setiap warga negara," tutur Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa badan usaha yang telah memproduksi listrik yang bersumber pada EBT dapat menyalurkan produksi listriknya kepada masyarakat melalui jaringan listrik PLN.
Dari situlah, PLN akan dapat keuntungan yang bersumber pada harga sewa pengunaan jaringan listrik, yang dimana PLN juga sedang melakukan percepatan transisi energi dengan menyerap modal usaha yang sangat besar.
"Power Wheeling juga menjadi solusi dalam rangka upaya percepatan transisi energi," tegas Iwan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mencipkan kepastiaan hukum pada proses transisi energi.
Namun, terkait pengaturan harga untuk tenaga listrik yang bersumber dari EBT serta konversi energi sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dengan bentuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBT).
Sejauh ini, RUU EBET tersebut merupakan tindak lanjut dalam kepastian hukum melalui gagasan power wheeling (penggunaan jaringan listrik bersama) dan insentif yang sekaligus bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan energi pada setiap warga negara.
"Gagasan power wheeling yang yang terdapat pada RUU EBET adalah bentuk kemajuan peradaban masyarakat dan negara dan menciptakan rasa keadilan sosial kepada setiap warga negara dalam memperoleh energi, dimana negara hadir dalam mewujudkan dan memenuhi kebutuhan energi pada setiap warga negara," tutur Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa badan usaha yang telah memproduksi listrik yang bersumber pada EBT dapat menyalurkan produksi listriknya kepada masyarakat melalui jaringan listrik PLN.
Dari situlah, PLN akan dapat keuntungan yang bersumber pada harga sewa pengunaan jaringan listrik, yang dimana PLN juga sedang melakukan percepatan transisi energi dengan menyerap modal usaha yang sangat besar.
"Power Wheeling juga menjadi solusi dalam rangka upaya percepatan transisi energi," tegas Iwan.
Lihat Juga :