Eks Kepala BPN Riau Diduga Minta Suap Rp3,5 Miliar untuk Urus Perpanjangan HGU
Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
"Asalkan, adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar," ungkap Firli.
Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun
kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR dan hal ini juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun
kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR dan hal ini juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
Lihat Juga :