Erick Thohir Dinilai Tengah Bangun Sinergi BUMN dengan TNI- Polri
loading...
A
A
A
“Baca dong undang-undang Pemilu, peraturan tentang Pilkada, enggak ada itu hak politik bagi Polri dan tentara. Hak suara saja tidak punya," tuturnya.
( )
Mengenai kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI ketika ada beberapa perwira TNI dan Polri diangkat menjadi direksi ataupun komisaris BUMN, hal itu masih dalam koridor sinergi BUMN dengan TNI/ Polri, bukan dwi fungsi.
Di dalam Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dijelaskan bahwa TNI dapat diperbantukan dalam tugas pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Kepres Nomer 63/2004 ini bisa disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dikategorikan sebagai obyek vital nasional.
Tugas Polri dalam mengerahkan kekuatan pengamanan obyek vital nasional adalah berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
“Lha kalau kebutuhannya cukup dengan menempatkan personel di BUMN, kan cukup mengutus personel di BUMN tersebut,” katanya.
Lalu mengapa TNI juga masuk disitu? Pada Kepres ini juga dijelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam tugas pengamanan tersebut selama dibutuhkan. Pengamanan disini jangan hanya dimaknai sempit, tetapi segala upaya termasuk pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman dan gangguan.
“Nah dalam kerangka ini, mestinya langkah Pak Erick dipahami dalam kerangka sinergi BUMN dengan TNI/Polri, bukan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Terlalu jauh itu,” tuturnya.
( )
Mengenai kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI ketika ada beberapa perwira TNI dan Polri diangkat menjadi direksi ataupun komisaris BUMN, hal itu masih dalam koridor sinergi BUMN dengan TNI/ Polri, bukan dwi fungsi.
Di dalam Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dijelaskan bahwa TNI dapat diperbantukan dalam tugas pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Kepres Nomer 63/2004 ini bisa disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dikategorikan sebagai obyek vital nasional.
Tugas Polri dalam mengerahkan kekuatan pengamanan obyek vital nasional adalah berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
“Lha kalau kebutuhannya cukup dengan menempatkan personel di BUMN, kan cukup mengutus personel di BUMN tersebut,” katanya.
Lalu mengapa TNI juga masuk disitu? Pada Kepres ini juga dijelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam tugas pengamanan tersebut selama dibutuhkan. Pengamanan disini jangan hanya dimaknai sempit, tetapi segala upaya termasuk pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman dan gangguan.
“Nah dalam kerangka ini, mestinya langkah Pak Erick dipahami dalam kerangka sinergi BUMN dengan TNI/Polri, bukan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Terlalu jauh itu,” tuturnya.
(dam)