Erick Thohir Dinilai Tengah Bangun Sinergi BUMN dengan TNI- Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini muncul isu tentang kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI menyusul adanya beberapa perwira TNI dan Polri diangkat menjadi direksi ataupun komisaris BUMN .
Isu ini menjadi isu lanjutan yang menghantam menteri BUMN, Erick Thohir, sejak mantan koleganya di tim pemenangan Jokowi-Amin, Adian Napitupulu mempertanyakan kinerjanya beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, isu tentang rangkap jabatan TNI/Polri/ASN di tubuh BUMN juga berembus kencang.
Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), HM Lukman Edy MSi menilai salah alamat jika banyaknya rangkap jabatan di BUMN itu dialamatkan ke pak Erick. “Itu kan analisis Ombudsman terhadap konfigurasi BUMN zaman Bu Rini,” ujarnya di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.
Analisa rangkap jabatan pejabat kemeterian dengan Komisaris di BUMN yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia adalah hasil evaluasi terhadap BUMN masa jabatan Rini Suwandi sebagai menteri BUMN.
Di era Erick Thohir dinilainya justru jauh berkurang. Langkah itu merupakan bagian dari upaya Erick untuk konsisten menjalankan visi efisiensinya.
Mengenai beberapa pekerjaan BUMN yang berhubungan dengan representasi di Kementerian Lembaga, menjadi wajar dan bahkan harus ada perwakilan dari lembaga yang bersangkutan.
Beberapa Kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan pekerjaan BUMN seperti PUPR, Perhubungan, Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Perkebunan, menjadi wajar kalau pemerintah meletakkan beberapa pejabatnya menjadi bagian di BUMN.
“Ini justru sinergitas namanya,” ujarnya.
Sementara itu terhadap Kekhawatiran akan kembalinya dwi fungsi ABRI saat ini, dia menilai anggapan itu berlebihan.
Menurut dia, inti dwi fungsi ABRI adalah adanya peran ganda Militer antara peran pertahanan negara dan peran politik; sementara semenjak pasca reformasi tidak ada lagi peran militer di dalam politik. Secara ketatanegaraan sudah tidak ada lagi peran politik praktis TNI/ Polri di pemerintahan.
“Baca dong undang-undang Pemilu, peraturan tentang Pilkada, enggak ada itu hak politik bagi Polri dan tentara. Hak suara saja tidak punya," tuturnya.
( )
Mengenai kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI ketika ada beberapa perwira TNI dan Polri diangkat menjadi direksi ataupun komisaris BUMN, hal itu masih dalam koridor sinergi BUMN dengan TNI/ Polri, bukan dwi fungsi.
Di dalam Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dijelaskan bahwa TNI dapat diperbantukan dalam tugas pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Kepres Nomer 63/2004 ini bisa disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dikategorikan sebagai obyek vital nasional.
Tugas Polri dalam mengerahkan kekuatan pengamanan obyek vital nasional adalah berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
“Lha kalau kebutuhannya cukup dengan menempatkan personel di BUMN, kan cukup mengutus personel di BUMN tersebut,” katanya.
Lalu mengapa TNI juga masuk disitu? Pada Kepres ini juga dijelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam tugas pengamanan tersebut selama dibutuhkan. Pengamanan disini jangan hanya dimaknai sempit, tetapi segala upaya termasuk pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman dan gangguan.
“Nah dalam kerangka ini, mestinya langkah Pak Erick dipahami dalam kerangka sinergi BUMN dengan TNI/Polri, bukan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Terlalu jauh itu,” tuturnya.
Lihat Juga: Profil 9 Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Mantan Stafsus Jokowi hingga Anak Buah Erick Thohir
Isu ini menjadi isu lanjutan yang menghantam menteri BUMN, Erick Thohir, sejak mantan koleganya di tim pemenangan Jokowi-Amin, Adian Napitupulu mempertanyakan kinerjanya beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, isu tentang rangkap jabatan TNI/Polri/ASN di tubuh BUMN juga berembus kencang.
Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), HM Lukman Edy MSi menilai salah alamat jika banyaknya rangkap jabatan di BUMN itu dialamatkan ke pak Erick. “Itu kan analisis Ombudsman terhadap konfigurasi BUMN zaman Bu Rini,” ujarnya di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.
Analisa rangkap jabatan pejabat kemeterian dengan Komisaris di BUMN yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia adalah hasil evaluasi terhadap BUMN masa jabatan Rini Suwandi sebagai menteri BUMN.
Di era Erick Thohir dinilainya justru jauh berkurang. Langkah itu merupakan bagian dari upaya Erick untuk konsisten menjalankan visi efisiensinya.
Mengenai beberapa pekerjaan BUMN yang berhubungan dengan representasi di Kementerian Lembaga, menjadi wajar dan bahkan harus ada perwakilan dari lembaga yang bersangkutan.
Beberapa Kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan pekerjaan BUMN seperti PUPR, Perhubungan, Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Perkebunan, menjadi wajar kalau pemerintah meletakkan beberapa pejabatnya menjadi bagian di BUMN.
“Ini justru sinergitas namanya,” ujarnya.
Sementara itu terhadap Kekhawatiran akan kembalinya dwi fungsi ABRI saat ini, dia menilai anggapan itu berlebihan.
Menurut dia, inti dwi fungsi ABRI adalah adanya peran ganda Militer antara peran pertahanan negara dan peran politik; sementara semenjak pasca reformasi tidak ada lagi peran militer di dalam politik. Secara ketatanegaraan sudah tidak ada lagi peran politik praktis TNI/ Polri di pemerintahan.
“Baca dong undang-undang Pemilu, peraturan tentang Pilkada, enggak ada itu hak politik bagi Polri dan tentara. Hak suara saja tidak punya," tuturnya.
( )
Mengenai kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI ketika ada beberapa perwira TNI dan Polri diangkat menjadi direksi ataupun komisaris BUMN, hal itu masih dalam koridor sinergi BUMN dengan TNI/ Polri, bukan dwi fungsi.
Di dalam Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dijelaskan bahwa TNI dapat diperbantukan dalam tugas pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Kepres Nomer 63/2004 ini bisa disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dikategorikan sebagai obyek vital nasional.
Tugas Polri dalam mengerahkan kekuatan pengamanan obyek vital nasional adalah berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
“Lha kalau kebutuhannya cukup dengan menempatkan personel di BUMN, kan cukup mengutus personel di BUMN tersebut,” katanya.
Lalu mengapa TNI juga masuk disitu? Pada Kepres ini juga dijelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam tugas pengamanan tersebut selama dibutuhkan. Pengamanan disini jangan hanya dimaknai sempit, tetapi segala upaya termasuk pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman dan gangguan.
“Nah dalam kerangka ini, mestinya langkah Pak Erick dipahami dalam kerangka sinergi BUMN dengan TNI/Polri, bukan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Terlalu jauh itu,” tuturnya.
Lihat Juga: Profil 9 Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Mantan Stafsus Jokowi hingga Anak Buah Erick Thohir
(dam)