Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Duduk Berdampingan Jalani Sidang Bersama

Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:40 WIB
loading...
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Duduk Berdampingan Jalani Sidang Bersama
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk berdampingan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk berdampingan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pantauan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk berdampingan di kursi terdakwa hingga akhirnya diminta duduk di samping meja tim kuasa hukumnya lantaran kedua terdakwa menjalani persidangan secara bersamaan.

Hendra Kurniawan terlihat membawa seperti buku atau berkas. Dia tampak mencatat di buku atau berkas tersebut. Adapun dalam pemeriksaan saksi kedua terdakwa itu, ada 7 orang saksi yang hadir di persidangan. "Yang dipastikan hadir 7 orang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (27/10/2022).



Tujuh saksi yang hadir adalah sekuriti Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Abdul Zapar dan Marjuki, buruh harian lepas Supriyadi, Anggota Polri Aditya Cahya, Anggota Polri Tomser Kristianata, Anggota Polri M Munafri Bahtiar, Anggota Polri Arie Cahya Nugraha atau Acay. Sedangkan 3 saksi yang tak hadir dalam persidangan, yakni pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Ketua RT Seno, dan Divpropam Ariyanto.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantas memeriksa identitas ke tujuh orang saksi tersebut. Usai itu, hakim pun meminta 6 orang saksi untuk pergi ke luar persidangan, hanya saksi Aditya Cahya saja yang masih di ruangan untuk diperiksa sebagai saksi pertama kalinya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan secara satu per satu ya," kata hakim.

Baca juga: Senyum Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Bakal Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)