Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni Harap Tidak Ada Lagi Bawahan Dikorbankan Atasan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dalam eksepsi ini juga untuk mempertahankan prosedur hukum yang sesuai dengan UU Pelayanan Publik. "Dan di dalam eksepsi ini adalah cara kami untuk mempertahankan prosedur hukumnya. Kalau prosedur hukum itu sudah buruk maka akan menghasilkan suatu penindakan yang buruk, jadi jangan sampai ini terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan eksepsi yang diajukan pihaknya atas surat dakwaan tidak hanya untuk kliennya, namun kepada seluruh ASN pelaksana yang terkena kriminalisasi.
Hal tersebut diucapkannya usai membacakan eksepsi dalam sidang obstruction of justice pada kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
"Jadi apa yang kami lakukan pada hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini adalah untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagai mana yang kami sebutkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice
"Ini bukan hanya untuk Baiquni tapi untuk semua ASN, mungkin Anggota Polri, ASN, dan jaksa, dan semua yang melakukan sebagai aparatur pelaksana," tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan eksepsi yang diajukan pihaknya atas surat dakwaan tidak hanya untuk kliennya, namun kepada seluruh ASN pelaksana yang terkena kriminalisasi.
Hal tersebut diucapkannya usai membacakan eksepsi dalam sidang obstruction of justice pada kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
"Jadi apa yang kami lakukan pada hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini adalah untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagai mana yang kami sebutkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice
"Ini bukan hanya untuk Baiquni tapi untuk semua ASN, mungkin Anggota Polri, ASN, dan jaksa, dan semua yang melakukan sebagai aparatur pelaksana," tambahnya.
(kri)
Lihat Juga :