Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni Harap Tidak Ada Lagi Bawahan Dikorbankan Atasan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:42 WIB
loading...
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan dengan diajukan eksepsi kliennya ke JPU, agar tidak ada lagi bawahan yang dikorbankan atasan hanya untuk sebuah citra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice, Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Dengan diajukan eksepsi tersebut, pihak Baiquni berharap tidak ada lagi bawahan yang dikorbankan atasan hanya untuk sebuah citra.
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya tidak bisa ditetapkan atas satu kesalahan dikarenakan kliennya yang melaksanakan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di rumah dinasnya. Baca juga: Kuasa Hukum: Eksepsi Tak untuk Baiquni Saja, tapi Semua ASN yang Kena Kriminalisasi
"Ini sebenarnya (eksepsi diajukan) bahwa jangan ada lagi bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra untuk semua kasus," ujar Junaedi di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Ini kan kita juga kasih tahu, bagaimana seharusnya cara hukum memandang, bagaimana cara hukum memprosedur dalam melakukan pemeriksaan," imbuh dia.
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya tidak bisa ditetapkan atas satu kesalahan dikarenakan kliennya yang melaksanakan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di rumah dinasnya. Baca juga: Kuasa Hukum: Eksepsi Tak untuk Baiquni Saja, tapi Semua ASN yang Kena Kriminalisasi
"Ini sebenarnya (eksepsi diajukan) bahwa jangan ada lagi bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra untuk semua kasus," ujar Junaedi di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Ini kan kita juga kasih tahu, bagaimana seharusnya cara hukum memandang, bagaimana cara hukum memprosedur dalam melakukan pemeriksaan," imbuh dia.
Lihat Juga :