Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni Harap Tidak Ada Lagi Bawahan Dikorbankan Atasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice, Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Dengan diajukan eksepsi tersebut, pihak Baiquni berharap tidak ada lagi bawahan yang dikorbankan atasan hanya untuk sebuah citra.
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya tidak bisa ditetapkan atas satu kesalahan dikarenakan kliennya yang melaksanakan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di rumah dinasnya.
"Ini sebenarnya (eksepsi diajukan) bahwa jangan ada lagi bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra untuk semua kasus," ujar Junaedi di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Ini kan kita juga kasih tahu, bagaimana seharusnya cara hukum memandang, bagaimana cara hukum memprosedur dalam melakukan pemeriksaan," imbuh dia.
Menurutnya, dalam eksepsi ini juga untuk mempertahankan prosedur hukum yang sesuai dengan UU Pelayanan Publik. "Dan di dalam eksepsi ini adalah cara kami untuk mempertahankan prosedur hukumnya. Kalau prosedur hukum itu sudah buruk maka akan menghasilkan suatu penindakan yang buruk, jadi jangan sampai ini terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan eksepsi yang diajukan pihaknya atas surat dakwaan tidak hanya untuk kliennya, namun kepada seluruh ASN pelaksana yang terkena kriminalisasi.
Hal tersebut diucapkannya usai membacakan eksepsi dalam sidang obstruction of justice pada kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
"Jadi apa yang kami lakukan pada hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini adalah untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagai mana yang kami sebutkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
"Ini bukan hanya untuk Baiquni tapi untuk semua ASN, mungkin Anggota Polri, ASN, dan jaksa, dan semua yang melakukan sebagai aparatur pelaksana," tambahnya.
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya tidak bisa ditetapkan atas satu kesalahan dikarenakan kliennya yang melaksanakan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di rumah dinasnya.
"Ini sebenarnya (eksepsi diajukan) bahwa jangan ada lagi bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra untuk semua kasus," ujar Junaedi di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Ini kan kita juga kasih tahu, bagaimana seharusnya cara hukum memandang, bagaimana cara hukum memprosedur dalam melakukan pemeriksaan," imbuh dia.
Menurutnya, dalam eksepsi ini juga untuk mempertahankan prosedur hukum yang sesuai dengan UU Pelayanan Publik. "Dan di dalam eksepsi ini adalah cara kami untuk mempertahankan prosedur hukumnya. Kalau prosedur hukum itu sudah buruk maka akan menghasilkan suatu penindakan yang buruk, jadi jangan sampai ini terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan eksepsi yang diajukan pihaknya atas surat dakwaan tidak hanya untuk kliennya, namun kepada seluruh ASN pelaksana yang terkena kriminalisasi.
Hal tersebut diucapkannya usai membacakan eksepsi dalam sidang obstruction of justice pada kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
"Jadi apa yang kami lakukan pada hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini adalah untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagai mana yang kami sebutkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
"Ini bukan hanya untuk Baiquni tapi untuk semua ASN, mungkin Anggota Polri, ASN, dan jaksa, dan semua yang melakukan sebagai aparatur pelaksana," tambahnya.
(kri)