Pilpres 2024, Batas Usia Minimal Capres Perlu Ditinjau Ulang

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:29 WIB
loading...
Pilpres 2024, Batas...
Diskusi bertema Muda Memimpin, Menuju 2024: Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres di Kopitok Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pemilu Presiden ( Pilpres) 2024 dinilai menjadi momentum bagi anak muda untuk berpartisipasi di dalamnya. Karena itu ambang batas usia calon presiden (capres) harus dihapuskan.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan diskusi bertema "Muda Memimpin, Menuju 2024: Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres" di Kopitok Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Diskusi dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun, politikus PSI Rian Ernest, vlogger muda Cania Citta, dan politikus Partai Gerindra Arief Poyuono.

"Selama ini, kata muda dan milenial, dijadikan jargon dan komoditas, tapi keberpihakan sejatinya jauh panggang dari api. Katanya kita pro anak muda, tapi yang boleh jadi pemimpin, harus usia 40 dulu. Apakah ini bukan hipokrit?" kata CEO Centenialz Dinno Ardiansyah.

Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

Mantan Presiden BEM Trisaksi tersebut menganggap ambang batas 20% dan batas minimal usia presiden itu antiprogresivitas. "Itu jelas nggak pro kaum muda dan menutup ruang para putri bangsa muda yang potensial untuk manggung sebagai pemimpin negeri," katanya.

Senada disampaikan Rian Ernest. Menurutnya, presidential threshold dan batas usia minimal presiden seperti pagar. "Kita pernah berjuang menggugat keduanya. Tapi MK selalu bilang ini Open Legal Policy, dilempar lagi bolanya ke DPR," katanya.

Anak muda yang datang dengan semangat alternatif, kata Rian, pasti tidak setuju dengan pembatasan tersebut. Sebab inti demokrasi adalah partisipasi bukan limitasi. "Kita percaya suara rakyat suara Tuhan. Vox Populi Vox Dei. Tapi berapa banyak suara rakyat terbakar gara-gara aturan pembatasan," katanya.

Saat ditanya soal pembatasan usia capres dan cawapres, ia sepakat perlu ditinjau ulang. "Seseorang bisa melakukan perbuatan hukum kan dari usia 21 ya. Lalu, kita perlu melihat pertimbangan psikis juga. Jadi ya kira-kira di usia 25 atau 27 cocok lah," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)