Sampaikan Eksepsi Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:11 WIB
loading...
A A A
"Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor JenderalTentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo," katanya.

Junaedi menilai seharusnya Baiquni Wibowo diadili terlebih dahulu di PTUN sebelum masuk dalam proses pidana. "Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PTUN adalah ranah peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Pernyataan kuasa hukum Baiquni Wibowo bertolak belakang dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya. Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Baiquni Wibowo dari anggota polisi.

"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved