Sampaikan Eksepsi Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN
Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor JenderalTentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo," katanya.
Junaedi menilai seharusnya Baiquni Wibowo diadili terlebih dahulu di PTUN sebelum masuk dalam proses pidana. "Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PTUN adalah ranah peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Pernyataan kuasa hukum Baiquni Wibowo bertolak belakang dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya. Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Baiquni Wibowo dari anggota polisi.
"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Junaedi menilai seharusnya Baiquni Wibowo diadili terlebih dahulu di PTUN sebelum masuk dalam proses pidana. "Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PTUN adalah ranah peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Pernyataan kuasa hukum Baiquni Wibowo bertolak belakang dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya. Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Baiquni Wibowo dari anggota polisi.
"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
(abd)
Lihat Juga :