Sampaikan Eksepsi Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:11 WIB
loading...
Sampaikan Eksepsi Obstruction...
Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, meminta agar diadili di PTUN. FOTO/MPI/MARTIN RONALDO
A A A
JAKARTA - Baiquni Wibowo , terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J , meminta agar diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, saat ini Baiquni masih aktif sebagai anggota Polri.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dalam memori eksepsi atas dakwaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Baiquni sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo merupakan anggota Polri," kata Junaedi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum kemudian menunjukkan dokumen yang menunjukkan Baiquni Wibowo masih aktif sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/Polri/2006 tertanggal 7 Desember 2006 tentang pengangkatan jabatan sebagai perwira polisi dengan pangkat Ipda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Swiss Tembus Perempat...
Swiss Tembus Perempat Final usai Menang Adu Penalti atas Kolombia
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved