Sampaikan Eksepsi Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:11 WIB
loading...
Sampaikan Eksepsi Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN
Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, meminta agar diadili di PTUN. FOTO/MPI/MARTIN RONALDO
A A A
JAKARTA - Baiquni Wibowo , terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J , meminta agar diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, saat ini Baiquni masih aktif sebagai anggota Polri.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dalam memori eksepsi atas dakwaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Baiquni sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo merupakan anggota Polri," kata Junaedi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum kemudian menunjukkan dokumen yang menunjukkan Baiquni Wibowo masih aktif sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/Polri/2006 tertanggal 7 Desember 2006 tentang pengangkatan jabatan sebagai perwira polisi dengan pangkat Ipda.

"Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor JenderalTentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo," katanya.

Junaedi menilai seharusnya Baiquni Wibowo diadili terlebih dahulu di PTUN sebelum masuk dalam proses pidana. "Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PTUN adalah ranah peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Pernyataan kuasa hukum Baiquni Wibowo bertolak belakang dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya. Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Baiquni Wibowo dari anggota polisi.

"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)