Sampaikan Eksepsi Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:11 WIB
loading...
Sampaikan Eksepsi Obstruction...
Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, meminta agar diadili di PTUN. FOTO/MPI/MARTIN RONALDO
A A A
JAKARTA - Baiquni Wibowo , terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J , meminta agar diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, saat ini Baiquni masih aktif sebagai anggota Polri.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dalam memori eksepsi atas dakwaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Baiquni sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo merupakan anggota Polri," kata Junaedi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum kemudian menunjukkan dokumen yang menunjukkan Baiquni Wibowo masih aktif sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/Polri/2006 tertanggal 7 Desember 2006 tentang pengangkatan jabatan sebagai perwira polisi dengan pangkat Ipda.

"Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor JenderalTentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo," katanya.

Junaedi menilai seharusnya Baiquni Wibowo diadili terlebih dahulu di PTUN sebelum masuk dalam proses pidana. "Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PTUN adalah ranah peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Pernyataan kuasa hukum Baiquni Wibowo bertolak belakang dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya. Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Baiquni Wibowo dari anggota polisi.

"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zarof Ricar Minta Rp15...
Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
Kasus Penembakan Bos...
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
11 WNI Ditangkap Kepolisian...
11 WNI Ditangkap Kepolisian Jepang Usai Bunuh Sesama WNI
Sosok Aryanto Sutadi,...
Sosok Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Jadi Sorotan usai Komentari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
KPAI Sebut Indonesia...
KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Tercatat 60 Kasus Orang Tua Bunuh Anak Sepanjang 2024
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved