Kuasa Hukum Sambo dan Putri Minta Pemeriksaan Saksi dari Keluarga Brigadir J Digabung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan 12 saksi dari keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum Putri dan Sambo meminta agar pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J digabungkan dalam satu sidang. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas permintaan tersebut.
"Yang Mulia mohon izin agar pemeriksaan saksi digabung dalam persidangan antara terdakwa Putri dengan Ferdy Sambo," kata pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis di ruang persidangan, Rabu (26/10/2022).
JPU yang mendengarkan permintaan tersebut langsung mengajukan keberatannya. Jaksa menilai berkas perkara dan pemeriksaan perkara kedua terdakwa dari awal sudah terpisah, sehingga pemeriksaan saksi pun harus dilakukan secara terpisah pula.
"Keberatan Yang Mulia atas permintaan penasihat hukum terdakwa," tutur JPU.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis hakim bakal mencatat atas permintaan tim penasihat hukum Sambo dan Putri. Namun, hakim belum memutuskan apakah dalam pemeriksaan saksi keluarga Brigadir J, pasangan suami istri itu bakal dihadirkan dalam satu persidangan atau tidak.
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
"Permintaan penasihat hukum kami catat ya untuk dipertimbangkan," kata hakim.
Kuasa hukum Putri dan Sambo meminta agar pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J digabungkan dalam satu sidang. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas permintaan tersebut.
"Yang Mulia mohon izin agar pemeriksaan saksi digabung dalam persidangan antara terdakwa Putri dengan Ferdy Sambo," kata pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis di ruang persidangan, Rabu (26/10/2022).
JPU yang mendengarkan permintaan tersebut langsung mengajukan keberatannya. Jaksa menilai berkas perkara dan pemeriksaan perkara kedua terdakwa dari awal sudah terpisah, sehingga pemeriksaan saksi pun harus dilakukan secara terpisah pula.
"Keberatan Yang Mulia atas permintaan penasihat hukum terdakwa," tutur JPU.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis hakim bakal mencatat atas permintaan tim penasihat hukum Sambo dan Putri. Namun, hakim belum memutuskan apakah dalam pemeriksaan saksi keluarga Brigadir J, pasangan suami istri itu bakal dihadirkan dalam satu persidangan atau tidak.
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
"Permintaan penasihat hukum kami catat ya untuk dipertimbangkan," kata hakim.
(abd)