Pakar Keuangan Negara Sebut Pemeriksaan Anies oleh KPK soal Formula E Menyalahi Hukum

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:48 WIB
loading...
Pakar Keuangan Negara...
Anies Baswedan tiba di Gedung KPK untuk dimintai klarifikasi soal Formula E, 7 September 2022. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pakar Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Soemardjijo dalam Forum Diskusi Akademik bertema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Politik'.

"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Pemeriksaan oleh penegak hukum, lanjut Soemardjijo, dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Menurut Soemardjijo, hasil audit menyatakan bahwa Formula E berjalan lancar.

"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK. Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar."

Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Diklarifikasi soal Formula E, Anies: Senang Sekali Bisa Membantu KPK

"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silakan periksa," ujarnya.

"Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," sambungnya.

Untuk diketahui, Anies Baswedan telah memberikan keterangan yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan Formula E pada 7 September 2022. Anies dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK selama lebih kurang 11 jam. Anies pun mengaku senang bisa kembali membantu KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengundang Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait penyelenggaran Formula E. Salah satu yang ingin diklarifikasi ke Anies, yakni proses perencanaan Formula E.

Menurut Alex, tim penyelidik ingin mengetahui lebih detail bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan Formula E yang telah dilangsungkan di Jakarta.

Diketahui, ajang balap Formula E digelar pada 4 Juni 2022 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) dan berlangsung sukses. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyaksikan langsung balap mobil listrik Formula E yang dilaksanakan di Ancol tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Aksi Formula E Berlanjut...
Aksi Formula E Berlanjut ke Sanya, Saksikan Live di VISION+
Rekomendasi
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved