Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Usut Produsen Obat Sirup
Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:47 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengusut produsen obat sirup yang memicu kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia. Penyelidikan dilakukan terhadap produsen obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid narkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, Selasa (25/10/2022).
Jayadi mengaku, belum dapat memastikan pasal yang bisa diterapkan kepada produsen bila terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pasal terkait masalah ini masih dirumuskan. "Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," ujar Jayadi.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Pengobatan Gratis untuk Pasien Rawat Gagal Ginjal
Jayadi mengimbau jajaran kepolisian, khususnya narkoba untuk tidak merazia dan melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek dinilai tidak tepat. "Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," ucap Jayadi.
"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid narkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, Selasa (25/10/2022).
Jayadi mengaku, belum dapat memastikan pasal yang bisa diterapkan kepada produsen bila terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pasal terkait masalah ini masih dirumuskan. "Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," ujar Jayadi.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Pengobatan Gratis untuk Pasien Rawat Gagal Ginjal
Jayadi mengimbau jajaran kepolisian, khususnya narkoba untuk tidak merazia dan melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek dinilai tidak tepat. "Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," ucap Jayadi.
Lihat Juga :