Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Usut Produsen Obat Sirup

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:47 WIB
loading...
Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Usut Produsen Obat Sirup
Bareskrim Polri mengusut produsen obat sirup yang memicu kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia. Penyelidikan dilakukan terhadap produsen obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid narkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, Selasa (25/10/2022).

Jayadi mengaku, belum dapat memastikan pasal yang bisa diterapkan kepada produsen bila terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pasal terkait masalah ini masih dirumuskan. "Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," ujar Jayadi.



Jayadi mengimbau jajaran kepolisian, khususnya narkoba untuk tidak merazia dan melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek dinilai tidak tepat. "Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," ucap Jayadi.



Razia terhadap apotek tidak hanya salah sasaran tapi juga memicu kegaduhan. Maka itu, dia menekankan fokus saat ini adalah produsen obat sirup tersebut. Imbauan ini sejalan dengan surat telegram Bareskrim Polri yang diterbitkan hari ini dan ditandatangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Ada dua poin surat telegram tersebut. Salah satunya, melarang anggota merazia apotek.

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (Gakkum) terhadap apotek atau toko yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG, karena dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan," demikian isi surat telegram tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)