Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP

Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:30 WIB
loading...
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang , Jawa Tengah. Satu di antaranya yakni Anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP, Nuryani.

Selain Nuryani, penyidik juga memanggil Kepala Pasar Pemalang, Patoni; Pengelola Pasar Bantarbolang, Susilo; Kepala Unit Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan Pemalang, Rosidi; Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Pemalang, Imam Mukarto; Kepala SMPN 1 Taman, Lini Patriana.



Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).



Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2,1 miliar yang diterima Mukti tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)