Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Terdakwa Bharada E

Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:34 WIB
loading...
Hakim Larang Siaran...
Bharada E bersimpuh minta maaf kepada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) sebelum memulai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang siaran langsung pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J , Selasa (25/10/2022). Sidang sempat dihentikan dua kali karena ada pengunjung yang melakukan live streaming sidang dengan terdakwa Bharada E .

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang Brigadir J. Ia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, termasuk melalui handphone.

Hakim Wahyu sampai dua kali menghentikan sidang karena masih tetap ada pengunjung yang melakukan siaran langsung meski sudah diingatkan.

Baca juga: Penampakan Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata Hakim Wahyu di persidangan, Selasa (25/10/2022).

Hakim Wahyu kemudian meminta petugas PN Jaksel agar melakukan pengecekan. Beberapa saat kemudian, sidang kembali dilangsungkan setelah dipastikan tak ada lagi media atau pengunjung yang melakukan siaran langsung.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)