Penampakan Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:56 WIB
loading...
Penampakan Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang
Bharada E bersimpuh meminta maaf pada ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat saat bertemu di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E digelar hari ini. Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bharada E bersimpuh meminta maaf pada ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat saat bertemu di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Momen Bharada E bersimpuh meminta maaf itu saat ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat dipanggil oleh majelis hakim untuk diperiksa tentang identitasnya bersama saksi lainnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Saat ibudanya duduk di kursi saksi, Bharada E yang duduk bersama pengacaranya itu langsung mendatangi ibunda Brigadir J. Tiba di depannya, Bharada E langsung bersimpuh dan memohon maaf pada Rosti.





Adapun dalam ruang sidang itu, 12 saksi lainnya juga hadir di ruang sidang, seperti ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Kakak Brigadir J Yuni Hutabarat, kekasih Brigadir J Vera M Simanjuntak, dan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso selaku Ketua mahelis hakimnya, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara Bharada E.

Ketua majelis hakim pun mengawali persidangan dengan memeriksa identitas 12 saksi yang dihadirkan okeh JPU itu. "Kenal dengan terdakwa? Tak ada hubungan keluarga?" tanya majelis hakim.

Adapun 12 saksi tersebut semuanya menjawab kalau mereka tidak mengenal Bharada E, baru di persidangan bertemu dengan Bharada E pula, dan tak memiliki hubungan apa pun dengan Bharada E.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)